Pelayanan Rekomendasi Perubahan Nomenklatur dan Menaikkan Typelogi Perangkat Daerah dan UPTD di Kabupaten/Kota

  1. Surat asli dari Bupati/Walikota usulan perubahan nomenklatur OPD dan UPTD pada Kabupaten/Kota
  2. Data Pendukung Kajian Teknis/ naskah akademis Masing-masing 1 rangkap
  3. Analisis rasio belanja pegawai
  4. Raperda Kabupaten / Kota
  5. Raper Bupati / Walikota

  1. Bupati/Walikota mengajukan usulan perubahan nomenklatur dan menaikkan typelogi OPD dan UPTD kepada Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat di daerah
  2. Surat rekomendasi yang sudah disetujui disampaikan kepada Kabupaten / Kota yang diusulkan

15 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Perubahan Nomenklatur dan Menaikkan Typelogi Perangkat Daerah dan UPTD Kabupaten Kota.

Pengaduan, saran dan masukan dapat di sampaikan secara tertulis melalui surat yang di tujukan kepada Biro Organisasi(Jl. Jenderal Sudirman No.460 Pekanbaru, Riau)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Perubahan Nomenklatur dan Menaikkan Typelogi Perangkat Daerah dan UPTD di Kabupaten/Kota"