Pelayanan Penerbitan Surat Rekomendasi Pembentukan OPD dan UPTD Kabupaten Kota

  1. Surat asli dari Bupati/Walikota usulan pembentukan OPD dan UPTD pada Kabupaten/Kota.
  2. Data Pendukung Kajian Teknis/ naskah akademis Masing-masing 1 rangkap
  3. Raperda Kabupaten / Kota
  4. Raper Bupati / Walikota

  1. Bupati/Walikota mengajukan usulan pembentukan OPD dan UPTD kepada Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat di daerah.
  2. Kepala Biro Organisasi menyampaikan surat rekomendasi kepada Kepala Daerah untuk pertimbangan dan persetujuan
  3. Surat Rekomendasi yang sudah disetujui disampaikan kepada Bupati/Walikota yang mengusulkan

15 hari kerja setelah dokumen diterima lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi pembentukan OPD dan UPTD Kabupaten Kota.

Pengaduan, saran dan masukan dapat di sampaikan secara tertulis melalui surat yang di tujukan kepada Biro Organisasi(Jl. Jenderal Sudirman No.460 Pekanbaru, Riau)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Surat Rekomendasi Pembentukan OPD dan UPTD Kabupaten Kota"