Pelayanan Penjualan, Pemusnahan, Pemghapusan

  1. Sehat jasmani dan rohani

  1. OPD Menyampaikan Rencana Penjualan Pemusnahan dan Penghapusan BMD Barang Milik Daerah
  2. Melakukukan Penelitian atas usulan Penjualan Pemusnahan dan Penghapusan dari OPD
  3. Membuat Berita Acara hasil Penelitian terhadap usulan OPD climaksud.
  4. Mengajukan Permohonan Persetujuan Pemusnahan, Penjualan dan Penghapusan Kepada Bupati.
  5. Bupati menerbitkan Surat Keputusan Penjualkan, Pemusnahan dan Penghapusan

2 Jam

Tidak dipungut biaya

DAFTAR RENCANA KEBUTUHAN BARANG MILIK DAERAH DAN RENCANA KEBTUHAN PEMELIHARAAN BARANG KABUPATENBANYUASIN

Email

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penjualan, Pemusnahan, Pemghapusan"