Pelayanan Pembuatan SP2D

  1. Memahami Peraturan Perundang-undangan mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah
  2. Dapat mengoperasikan computer dan simda Keuangan
  3. Bertanggung Jawab

  1. Pembuatan SP2D LS, TU/UP, GU sbb: Kegiatan menomori / meregristrasi dokumen SPM yang sudah diverifikasi, membuat konsep SP2D , dan menyerahkan kepada kasi.
  2. Memeriksa dokumen SPM dan Konsep SP2D. jika setuju member paraf dan menyerahkan kepada kabid . jika tidak setuju mengembalikan kepada verifikator untuk diperbaiki
  3. Memeriksa dokumen SPM. Konsep dan draft final SP2D jika setuju memebri paraf dan menyerahkan kepada Kuasa BUD. Jika tidak setuju mengembalikan kepada Kasi untuk diperbaiki
  4. Memisahkan SP2D, Lembar 1,3 dan 8 untuk Bank. Lembar 6 dan dokumen kontrak untuk OPD. Lembar 2 dan dokumen SPM untuk Arsiparis

2 Hari

Tidak dipungut biaya

SP2D

Email, Website, Kotak saran, dan petugas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan SP2D"