Izin Perluasan Industri (IPI)

  1. 1. Mengisi formulir permohonan
  2. 2. Fotokopi KTP Direktur/Ketua/Pemilik
  3. 3. Fotokopi Izin Usaha atau Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)
  4. 4. Fotokopi Akta Pendirian dan perubahannya, dilengkapi dengan pengesahan dari Kementrian Hukum dan HAM
  5. 5. Keterangan rencana kegiatan, berupa : 1. Keterangan Rencana Kegiatan, berupa uraian proses produksi yang mencantumkan jenis bahan baku dan dilengkapi dengan diagram alir/flowchart 2. Uraian kegiatan usaha asektor jasa
  6. Dalam hal terjadi perubahan penyertaan dalam modal perseroan yang mengakibatkan terjadinya perubahan prosentase saham asing, perusahaan harus menyampaikan : 1. Bukti diri pemegang saham baru, dalam bentuk : a) Fotokopi Akta Pendirian dan perubahannya dengan pengesahan dari departemen Hukum dan HAM, serta rekaman NPWP bagi badan hokum Indonesia b) Rekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku serta NPWP bagi perorangan warga Negara Indonesia c) Fotokopi Paspor yang masih berlaku bagi perorangan warga Negara asing d) Fotokopi Akta Pendirian dan terjemahnnya dalam bahasaa Indonesia atau bahasa aing bagi badan hukum asing 2. Kronologis penyerahan dalam modal perseroan sejak pendirian perusahaan sampai dengan permohonan terakhir
  7. Rekomendasi dari instansi pemerintah terkait, bila dipersyaratkan
  8. Laporan Kegiatan Usaha
  9. Permohonan ditandatangani diatas materai oleh direksi perusahaan dilengkapi surat kuasa bermaterai untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi perusahaan

  1. 1. Pemohon mendatangi Dinas Penanaman Modal, PTSP dan tenaga Kerja Kabupaten Lampung Barat untuk melakukan permohonan Izin Perluasan Industri (IPI)
  2. 2. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan Izin Perluasan Industri lengkap
  3. 3. Petugas memeriksa berkas (atas kesesuaian dan kelengkapan berkas) a. Apabila berkas dinyatakan ”tidak/belum” lengkap sesuai daftar list maka berkas diserahkan kembali kepada pemohon/pengaju IPI b. Apabila berkas dinyatakan lengkap dilakukan tahapan selanjutnya
  4. Petugas melaporkan hasil pemeriksaan
  5. 5. Tim Survey Lapangan(TSL) melakukan survey lapangan dan mengadakan rapat untuk menarik kesimpulan
  6. . Jika kesimpulan menyatakan lulus, maka Dinaas Koperasi UKM,Perindustrian dan Perdagangan Mengeluarkan Surat Rekomendasi Penerbitan Izin Perluasan Industri (IPI)
  7. Dinas Penanaman Modal, PTSP dan Tenaga Kerja Kabupaten Lampung Barat mengeluarkan Izin Perluasan Industri (IPI)

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Perluasan Industri (IPI)

  1. Melalui kotak saran
  2. email : perizinan.lampungbaratkab@gmail.com/
  3. dpmptspnaker.lampungbaratkab.go.id 
  4. Telp. (0728) 21246
  5. Dibentuk Tim/petugas khusus penanganan pengaduan, saran, dan masukan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Perluasan Industri (IPI)"