izin usaha kecil mikro obat tradisional (umot)

  1. 1. NIB (nomor Induk Berusaha)
  2. 2. Daftar sediaan Obat Tradisional yang akan di produksi
  3. 3. Memiliki paling rendah tenaga teknis kefarmasian atau tenaga kesehatan tradisional jamu berkewargaan Indonesia sebagai penanggung jawab teknis 4. Rekomendasi Kepala Dinas Kesehatan
  4. 4. Rekomendasi Kepala Dinas Kesehatan

  1. 1. pelaku usaha yang telah memiliki NIB memenuhi komitmen sesuai peraturan yang berlaku
  2. 2. Pemenuhan komitmen oleh pelaku usaha paling lama 1 tahun
  3. 3. untuk memenuhi komitmen, pelaku usaha melalui sistem OSS menyampaikan : - daftar sediaan Obat Trandisional yang akan di produksi - data tenaga teknis kefarmasian /tenaga kesehatan trandisional jamu penggung jawab, yang meilputi KTP, Ijazah, Surat Tanda Registrasi, surat pernyataan sanggup bekerja penuh waktu dan surat perjanjian kerjasama tenaga teknis kefarmasian/tenaga kesehatan tradisional jamu penggung jawab dengan Pelaku Usaha
  4. 4. Instansi pemberi izin melakukan evaluasi dan verifikasi , sejak pelaku usaha menyampaikan pemenuhan komitmen dan beserta TIM melakukan pemeriksaan lapangan
  5. 5. Berdasarkan hasil evaluasi, verifikasi dan tinjau lapangan tidak terdapat perbaikan, Instansi Perizinan menerbitkan sertifikat Prosuksi UMOT melalui sistem OSS
  6. 6. Dalam berita acara pemeriksaan apabila terdapat perbaikan, Instansi Pemberizin menyampaikan hasil evaluasi kepada pelaku usaha melalui sistem OSS
  7. 7. Pelaku usaha wajib melakukan perbaikan dan menyampaikan kepada Instansi Pemberi Izin melalui sistem OSS
  8. 8. Berdasarkan perbaikan yang disampaikan oleh pelaku usaha dan dinyatakan tidak terdapat perbaikan, instansi pemberi menerbitkan sertifikat Produksi UMOT
  9. Dalam hal hasil pemeriksaan dinyatakan tidak memenuhi komitmen, Instansi Pemberi izin mengeluarkan notifikasi penolakan melalui sistem OSS memenuhi komitmen, Instansi Pemberi izin mengeluarkan notifikasi penolakan melalui sistem OSS

  1. Instansi pemberi izin melakukan evaluasi, verifikasi dan pemeriksaan lapangan   sejak pelaku usaha menyampaikan pemenuhan komitmen paling lama 3 (tiga) hari.
  2. Berdasarkan hasil evaluasi, verifikasi dan tinjau lapangan tidak terdapat perbaikan, Instansi Perizinan menerbitkan sertifikat Prosuksi UMOT melalui sistem OSS paling lama 1 (satu) hari
  3. Pelaku usaha wajib melakukan perbaikan paling lama 10 hari sejak di terimanya hasil evaluasi

Berdasarkan perbaikan yang disampaikan oleh pelaku usaha dan dinyatakan tidak terdapat perbaikan, instansi pemberi menerbitkan sertifikat Produksi UMOT paling lama 1 hari melalui sistem OSS

Tidak dipungut biaya

izin usaha kecil mikro obat tradisional (umot)

  1. Melalui kotak saran
  2. email : perizinan.lampungbaratkab@gmail.com
  3. dpmptspnaker.lampungbarat.go.id
  4. Telp. (0728)21246
  5. Dibentuk Tim/petugas khusus penanganan pengaduan, saran, dan masukan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

OSS

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "izin usaha kecil mikro obat tradisional (umot)"