Pelayanan Penyediaan Narasumber

  1. Surat resmi perihal Permintaan asistensi / bimbingan teknis dari instansi / organisasi yang menjelaskan materi (Term of Referensi), tempat dan waktu pelaksanaan kegiatan

  1. Pengguna layanan menyampaikan surat resmi permintaan asistensi yang menjelaskan materi, waktu dan tempat pelaksanaan
  2. Informasi disampaikan kepada pengguna layanan melalui surat resmi atau telepon atau media email permintaan penyediaan narasumber

2 (dua) hari sejak surat didisposisi oleh Kepala Biro

Tidak dipungut biaya

Asistensi disertai dengan Penunjukan /penugasan narasumber yang akan menyampaikan materi paparan atau makalah.

Pengaduan, saran dan masukan dapat di sampaikan secara tertulis melalui surat yang di tujukan kepada Kantor Biro Organisasi (Jl. Jenderal Sudirman No.460 Pekanbaru, Riau)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penyediaan Narasumber"