Layanan Izin Luar Biasa

  1. permohonan tertulis dari Narapidana/keluarga/kuasa hukum tentang izin luar biasa dalam hal: a. adanya keluarga yang sakit keras atau meninggal dunia; b. menjadi wali nikah untuk anak kandungnya; atau c. membagi warisan.
  2. pernyataan jaminan secara tertulis dari penjamin;
  3. identitas penjamin Narapidana (KTP dan KK);
  4. Surat Keterangan dari Kepala Desa/ Lurah yang Menerangkan kebenaran terkait alasan izin luar biasa.
  5. Kematian; Surat kematian dari rumah sakit umum atau swasta
  6. Wali Nikah; Surat keterangan dari KUA

  1. Narapidana/keluarga/kuasa hukum mengajukan permohonan izin luar biasa dilengkapi dengan dokumen persyaratan;
  2. Tim TPP rutan bersidang dan merekomendasikan kepada Karutan
  3. Kepala Rutan memberikan Izin Luar Biasa berdasarkan hasil penelitian lapangan dan rekomendasi sidang TPP.
  4. Narapidana memperoleh Surat Ijin dari Kepala Rutan
  5. Narapidana dikawal oleh Petugas Pemasyarakatan dan polisi

Paling Lama 1 Hari Kerja Apabila Telah Memenuhi Peryaratan

Tidak dipungut biaya

Layanan Izin Luar Biasa

1. Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan UPT Pemasyarakatan;

2.Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Rutan;

3.Kepala Rutan menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan;

4.Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan  perbaikan dan/ atau memberikan klarifikasi kepada  publik yang menyampaikan pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Izin Luar Biasa"