Pelayanan Kenaikan Gaji Berkala

  1. Sehat j asmani dan rohani
  2. Membawa surat/riota dinas keperluan
  3. Berpakaian rapi dan sopan

  1. Kasubag Umum dan Kepegawaian membuat rekomendasi kepada Analis Kepegawaian untuk menginventarisir ASN yang akan berkala pada tahun berjalan.
  2. Analisis Kepegawaian melakukan inventarisir ASN yang berkala pada tahun berjalan dan menyerahkan hasil inventarisir ke Pengadministrasi Kepegawaian.
  3. Pengadministrasi Kepegawaian melengkapi berkas usulan berkala ASN dan mengajukan surat pengantar pengajuan berkala beserta syarat-syaratnya kepada Kasubag Umum Kepegawaian untuk dilakukan pemeriksaan dan di paraf serta meneruskan ke Sekretaris Badan untuk diteliti lebih lanjut.
  4. Sekretaris Badan meneliti surat pengantar pengajuan berkala beserta syarat-syaratnya dan di paraf untuk ditandatangani oleh Kepala Badan.
  5. Kepala Badan menandatangi surat pengantar usul berkala dan menyerahkan ke pengelola surat untuk diberi nomor dan dicap dan mengarsipkan surat pengantar pengajuan usul berkala yang ada parafnya.
  6. Surat pengantar pengajuan usul berkala yang telah ditandatangani oleh Kepala Badan serta diberi cap dikirim ke BKPSDM untuk di proses

300 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat pengantar pengajuan usul kenaikan gaJi berkala dan kelengkapannya

Email, Website, Kotak Saran dan Petugas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kenaikan Gaji Berkala"