Surat Ketangan Ijin Usaha

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa Fotocopy NPWP
  3. Membawa Dokumen/foto Usaha

  1. Pengantar dari RT Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) Membawa surat Pengantar RT/RW Mengisi formulir /angket
  2. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan. Jangan lupa bawa surat panggilan Tunggu proses pencetakan sekitar 30 menit

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Ketangan Ijin Usaha

085273530706

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

desaberingina@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Ketangan Ijin Usaha"