Pengantar Surat Keterangan Catatan Kepolisian/SKCK

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa Pas Fotto ukuran 4x6 Cm

  1. Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan/Desa setempat Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan. Jangan lupa bawa surat panggilan Mengisi Formulir /angket

Apabila Pimpinan di tempat

Tidak dipungut biaya

Pengantar Surat Keterangan Catatan Kepolisian/SKCK

085273530706

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

desaberingina@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Surat Keterangan Catatan Kepolisian/SKCK"