Surat Keterangan Nikah/NA

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Foto Kopi KTP yang bersangkutan

  1. Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan/Desa setempat

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Nikah/NA

085273530706

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

desaberingina@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Nikah/NA"