Pelayanan Rekomendasi Pengesahan Domisili

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Surat Pengantar dari Ketua RT/lingkungan Foto Copy Dokumen pendukung:

  1. Pemohon datang membawa berkas pengajuan 2. Petugas meneliti kelengkapan berkas 3. Setelah kelengkapan berkas benar petugas mengeluarkan surat domisili dan mengajukan kepada Kepala Desa untuk ditandatangani 4. Petugas melakukan registrasi pada buku register pada buku Pengesahan Domisl 5.

Pimpinan ditempat atau tidak keluar Desa

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Rekomendasi Pengesahan Domisili

085273530706

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

desaberingina@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Pengesahan Domisili"