Registrasi Surat Keterangan dan Surat Pernyataan Waris

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa fotocopy KTP
  3. Saksi -saksi ahli waris

  1. 1. Pemohon datang membawa berkas pengajuan 2. Petugas meneliti kelengkapan berkas 3. Petugas melakukan registrasi pada buku register Pada Buku Ahli waris

apabila pimpinan di tempat

Tidak dipungut biaya

Registrasi Surat Keterangan dan Surat Pernyataan Waris

085273530706

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

desaberingina@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Registrasi Surat Keterangan dan Surat Pernyataan Waris"