Penerbitan Rekomendasi Instalasi Pengolahan Air Limbah

  1. Surat Permohonan yang didalamnya terdapat Pernyataan Kebenaran dan Keabsahan Dokumen dan Data diatas Kertas Bermaterai 6000.
  2. Fotocopy Akta Pendirian dan Perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada).
  3. Fotocopy SK Pengesahan Pendirian dan Perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenhunkam (jika PT atau Yayasan), Kementerian (jika Koperasi), Pengadilan Negeri (jika CV).
  4. Fotocopy NPWP Badan Hukum.
  5. Surat Kuasa diatas Kertas bermaterai 6000 dan KTP orang yang diberi kuasa (Jika dikuasakan).
  6. Fotocopy Izin Lingkungan.
  7. Sertifikasi Perusahaan atau Konsultan Perencana IPAL.
  8. Sertifikasi Anggota Tim Perencana IPAL.
  9. MOU Perusahaan dengan Perusahaan Perencana IPAL.
  10. Hasil Analisa Laboratorium Inlet Air Limbah.
  11. Persetujuan Tetangga (kiri, kanan, depan, belakang disertai fotocopy KTP).
  12. Proposal Teknis.
  13. Rekening Pemakaian Air selama 1 (satu) tahun terakhir dari seluruh sumber air (jika ada).
  14. Rekapitulasi Pemakaian Air untuk seluruh sumber air dalam m3/hari.

  1. Datang ke Kantor untuk mengambil Formulir Persyaratan agar dapat diisi dengan lengkap dan benar.
  2. Membuat Surat Permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen data diatas kertas bermaterai 6.000.
  3. Memasukan berkas permohonan agar dapat diverifikasi. Kemudian Tim Teknis melakukan Survey Lokasi.
  4. Apabila sudah sesuai dengan persyaratan dan hasil survey, maka dapat diterbitkan Rekomendasi Pengolahan Air Limbah.

  • 1 hari Pengambilan Formulir Persyaratan dan Membuat Surat Permohonan yang didalamnya terdapat Pernyataan Kebenaran dan Keabsahan Dokumen dan diatas kertas bermaterai 6.000. 
  • 1 hari Memasukan berkas, verifikasi berkas pemohon dan Melakukan Survey Lokasi.
  • 1 hari Penerbitan Rekomendasi Instalasi Pengolahan Air Limbah.

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Rekomendasi Instalasi Pengolahan Air Limbah

SMS ke 1708

atau melalui www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Rekomendasi Instalasi Pengolahan Air Limbah "