Penerbitan Rekomendasi Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)

  1. Surat Permohonan yang didalamnya terdapat Pernyataan Kebenaran dan Keabsahan Dokumen dan Data diatas Kertas Bermaterai 6000.
  2. Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga.
  3. Surat Kuasa diatas Kertas bermaterai 6000 dan KTP orang yang diberi kuasa (Jika dikuasakan).
  4. Fotocopy Akta Pendirian dan Perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada).
  5. Fotocopy SK Pengesahan Pendirian dan Perubahan yangdikeluarkan oleh Kemenkunham (jika PT dan Yayasan), Kementerian (jika Koperasi) dan Pengadilan Negeri (jika CV).
  6. Fotocopy NPWP Badan Hukum
  7. Fotocopy Izin Lingkungan
  8. Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  9. Izin Penyimpanan Sementara Limbah B3 terdahulu (jika perpanjangan)
  10. MOU dengan pihak ketiga yang memiliki Izin Pengelolaan Limbah B3
  11. Izin Pengelolaan Limbah B3 pihak ketiga
  12. Proposal Teknis
  13. Perjanjian Sewa Menyewa Tanah atau Bangunan (Jika Tanah atau Bangunan disewa)
  14. Surat Pernyataan diatas kertas bermaterai 6000 dari pemilik tanah atau bangunan yang menyatakan tidak keberatan tanah atau bangunannya digunakan (jika tanah atau Bangunan disewa)
  15. Fotocopy KTP Pemilik tanah atau Bangunan (jika Tanah atau Bangunan disewa)

  1. Datang ke Kantor untuk mengambil Formulir Persyaratan agar dapat diisi dengan lengkap dan benar.
  2. Membuat Surat Permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan Keabsahan dokumen data diatas kertas bermaterai 6.000.
  3. Memasukan berkas permohonan agar dapat diverifikasi. kemudian Tim Teknis melalukan Survey Lokasi.
  4. Apabila sudah sesuai dengan persyaratan dan hasil survey, maka dapat diterbitkan Rekomendasi Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

  • 1 hari Pengambilan Formulir Persyaratan dan Membuat Surat Permohonan yang didalamnya terdapat Pernyataan Kebenaran dan Keabsahan Dokumen dan di atas kertas bermaterai 6000.
  • 1 hari Memasukan berkas, verifikasi berkas pemohon dan Melakukan Survey Lokasi.
  • 1 hari Penerbitan Rekomendasi Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). 

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Tempat Penampungan Sementara (TPS) Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)

SMS 1708

atau melalui www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Rekomendasi Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)"