Penerbitan Rekomendasi Lingkungan

  1. Fotocopy KTP Pemohon
  2. Surat Keterangan Usaha dari Kelurahan/Desa
  3. Fotocopy Sertifikat Kepemilikan Tanah/Surat Pernyataan Kepemilikan tanah dari Kelurahan/Desa/Bukti pajak
  4. Fotocopy Surat Sewa Tanah
  5. Surat Pernyataan Dukungan Tetangga terhadap Usaha dan/atau Kegiatan dengan melampirkan fotocopy KTP Tetangga yang mendukung
  6. Rekomendasi Kesesuaian Tata Ruang dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sikka
  7. Rekomendasi Bebas Kawasan dari UPT. Kesatuan Pengelolaan Kehutanan Wilayah Kabupaten Sikka
  8. Groundcheck Lokasi Kedudukan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan dari Kantor Seksi Konservasi Wilayah IV

  1. Datang ke Kantor untuk mengambil formulir permohonan agar dapat diisi dengan lengkap dan benar.
  2. Menyerahkan formulir permohonan yang telah diisi dengan melampirkan persyaratan, kemudian dijadikan 1 jepitan yang dimasukan dalam 1 map folio biasa. Map tersebut diserahkan ke Seksi Inventarisasi, RPPLH, KLHS dan Kajian Dampak Lingkungan pada Bidang Tata Lingkungan agar dapat diverifikasi.
  3. Menunggu dihubungi oleh Tim Surveyor untuk melakukan Survey Rona Awal terhadap Lokasi Usaha dan/atau Kegiatan. Berdasarkan hasil survey dapat dilihat lokasi usaha dan/atau kegiatan tersebut masuk kategori SPPL atau UKL - UPL atau DPLH.
  4. Bidang terkait menjadwalkan Pertemuan Sosialisasi dengan Kepala Wilayah setempat (Camat dan Lurah/Kepala Desa), Instansi terkait dan Masyarakat terkena dampak.
  5. Pertemuan Sosialisasi menghasilkan Berita Acara, Notulen da Daftar hadir serta dokumentasi berupa foto. Hasil Pertemuan Sosialisasi tersebut dilampirkan pada Rekomendasi Lingkungan yang dikeluarkan.
  6. Apabila Usaha dan/atau Kegiatan tersebut masuk kategori UKL - UPL, maka Pemrakarsa wajib menyusun Dokumen UKL - UPL (Pemrakarsa dapat meminta bantuan pihak ketiga dalam hal ini Konsultan Penyusun Dokumen UKL - UPL).
  7. Penyusun memasukan Draft Dokumen UKL - UPL agar dapat diverifikasi.
  8. Bidang terkait menjadwalkan Rapat Pembahasan Draft Dokumen UKL - UPL dengan dihadiri oleh Camat, Lurah/Kepala Desa setempat, Pemrakarsa, Penyusun, Instansi terkait, Perwakilan dari Masyarakat terkena dampak.
  9. Penyusun wajib merevisi draft dokumen tersebut sesuai dengan hasil Berita Acara dan Notulen. Apabila sudah dilakukan, maka dapat dikeluarkan Rekomendasi Lingkungan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Lingkungan dan dikembalikan ke Penyusun agar Penyusun dapat menjilid dokumen tersebut.

  • 1 hari Pengambilan Formulir dan Melakukan Pengisian Formulir
  • 1 hari Memasukan berkas, verifikasi berkas pemohon dan Melakukan Survey Rona Awal terhadap Lokasi Usaha dan/atau Kegiatan 
  • 1 hari Menjadwalkan Pertemuan Sosialisasi dengan Kepala Wilayah setempat, Instansi terkait dan Masyarakat terkena dampak
  • 1 Pertemuan Sosialisasi
  • 3 Minggu Pemrakarsa meminta pihak ketiga (Penyusun) untuk membuat Draft Dokumen UKL - UPL
  • 1 hari masukan Draft Dokumen UKL - UPL, verifikasi draft dokumen
  • 1 hari Menjadwalkan Rapat Pembahasan Draft Dokumen UKL - UPL
  • 1 hari Rapat Pembahasan Draft Dokumen UKL - UPL
  • 2 Minggu Penyusun merevisi draft dokumen tersebut sesuai kesepakatan dalam Berita Acara Rapat Pembahasan draft dokumen sebelumnya
  • 1 hari Penyusun memasukan draft dokumen tersebut, verifikasi draft dokumen (harus sesuai dengan hasil Berita Acara dan Notulen)
  • 1 hari Penerbitan Rekomendasi Lingkungan UKL - UPL  

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Lingkungan UKL-UPL

SMS ke 1708

atau melalui www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Rekomendasi Lingkungan"