Pelayanan Rekomendasi Surat Keteranangan Tidak mampu ( SKTM )

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa fotocopy KTP

  1. Pemohon datang membawa berkas pengajuan 2. Petugas meneliti kelengkapan berkas 3. Setelah kelengkapan berkas benar petugas mengajukan kepada Sekcam / Camat untuk ditandatangani 4. Petugas melakukan registrasi pada buku register Pada Buku Rekomendasi Surat Keterangan Tidak mampu ( SKTM ) 5. Berkas diserahkan kepada Pemohon untuk dilanjutkan ke Dinas Instansi terkait

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Rekomendasi Surat Keteranangan Tidak mampu ( SKTM )

085273530706

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

desaberingina@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Surat Keteranangan Tidak mampu ( SKTM )"