Izin Mendirikan Rumah Sakit

  1. 1. Scan NIB; 2. Scan Izin Prinsip Penataan Ruang; 3. Scan dokumen kajian dan perencanaan bangunan yang terdiri atas Feasibility Study (FS), Detail Engineering Design dan master plan; 4. Scan Izin Lingkungan; 5. Scan Izin Mendirikan Bangunan (IMB); 6. Scan Sertifikat Laik Fungsi; 7. Scan pemenuhan pelayanan alat kesehatan; 8. Scan Notifikasi dari Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; dan 9. Scan Surat pernyataan kebenaran dokumen.

  1. 1. Pemohon mengisi data permohonan izin pada aplikasi OSS. Jika sudah terbit NIB, dilanjutkan dengan mengajukan permohonan pemenuhan komitmen pada website DPMPTSP dengan mengunggah persyaratan asli yang sudah dipindai dalam bentuk PDF. 2. FO mengecek permohonan yang masuk serta dokumen asli yang sudah diunggah pemohon. a. Lengkap dan benar, pemenuhan komitmen diteruskan pada Kasi Verifikasi Administrasi Perizinan selanjutnya teruskan pada Kasi Perizinan Usaha; b. Tidak lengkap dan/atau tidak benar, dikembalikan kepada pemohon dengan diberikan keterangan. 3. Kasi Verifikasi Administrasi Perizinan memverifikasi berkas izin digital yang sudah dicek petugas FO dan melanjutkan pada Kasi Perizinan Usaha. 4. Kasi Perizinan Usaha meneliti berkas digital permohonan pemenuhan komitmen dan melanjutkan pada OPD Teknis. 5. OPD Teknis mengecek permohonan dan menentukan status diterima atau ditolak. Jika diterima OPD Teknis mengunggah rekomendasi, jika ditolak OPD Teknis memberikan keterangan penolakan. 6. Kasi Perizinan Usaha mengecek status permohonan yang sudah ditentukan oleh OPD Teknis: a. Jika diterima akan dilanjutkan pada BO; b. Jika ditolak akan diteruskan pada FO untuk diinformasikan pada pemohon dan berkas digital diarsipkan. 7. BO mengunggah pemenuhan komitmen izin usaha OSS pada webform aplikasi OSS selanjutnya izin diserahkan pada loket pengambilan izin. 8. Loket Pengambilan melakukan registrasi surat izin dan pengarsipan dokumen izin kemudian menginformasikan kepada pemohon bahwa Izin telah selesai dan bisa diambil. 9. Pemohon menerima Izin dari Loket Pengambilan Izin.

16 Hari

Tidak dipungut biaya

Izin Mendirikan Rumah Sakit

Pengaduan dapat dilakukan melalui:

  • Surat : dikirimkan ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Jl. Panglima Sudirman No. 42  Kode Pos 66311
  • Datang Langsung Ruang/loket Pengaduan
  • Telepon : (0355) 797156
  • Fax : (0355) 797156
  • SMS/WA : 082264590883
  • Twitter : @SIGAP15
  • Facebook : SIGAP DPMPTSP
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

OSS dan SIMPADU untuk pemenuhan komitmen

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Mendirikan Rumah Sakit"