Keterangan tidak Mampu

  1. 1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) 2. Membawa surat Pengantar RT/RW

  1. 1. Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan/Desa setempat. 2. Petugas akan memasukkan data 3. Tunggu proses pencetakan

5-10 menit bila pimpinan ada (jika pimpinan di luar dinas, dikabari ke pemohon) 

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu

0852 6778 9413

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

desatirtaharja14@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Keterangan tidak Mampu"