Izin Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal

  1. 1. Scan NIB; 2. Scan KTP; 3. Scan izin lokasi, 4. Scan izin lingkungan; 5. Scan IMB; 6. Scan akta pendirian badan hukum dan perubahannya (apabila terjadi perubahan) disertai pengesahannya (bagi yang berbadan hukum); 7. Scan NPWP; 8. Scan Proposal teknis yang dilengkapi dengan: a. hasil studi kelayakan meliputi: 1) hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan pendidikan dari segi tata ruang, geografis, dan ekologis; 2) hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan pendidikan dari segi prospek pendaftar, keuangan, sosial, dan budaya; 3) data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan pendidikan paling sedikit untuk 1 (satu) tahun akademik berikutnya; dan 4) dokumen hak atas tanah dan bangunan satuan pendidikan atas nama penyelenggara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. b. isi pendidikan; c. jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan; d. struktur organisasi; e. riwayat hidup penyelenggara atau anggota pengurus, f. sarana dan prasarana pendidikan; g. pembiayaan pendidikan; h. sistem evaluasi dan sertifikasi; dan i. manajemen dan proses pendidikan. 9. Scan Rekomendasi dari Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga; dan 10. Scan Surat pernyataan kebenaran dokumen.

  1. 1. Pemohon mengisi data permohonan izin pada aplikasi OSS. Jika sudah terbit NIB, dilanjutkan dengan mengajukan permohonan pemenuhan komitmen pada website DPMPTSP dengan mengunggah persyaratan asli yang sudah dipindai dalam bentuk PDF. 2. FO mengecek permohonan yang masuk serta dokumen asli yang sudah diunggah pemohon. a. Lengkap dan benar, pemenuhan komitmen diteruskan pada Kasi Verifikasi Administrasi Perizinan selanjutnya teruskan pada Kasi Perizinan Usaha; 5. OPD Teknis mengecek permohonan dan menentukan status diterima atau ditolak. Jika diterima OPD Teknis mengunggah rekomendasi, jika ditolak OPD Teknis memberikan keterangan penolakan. 6. Kasi Perizinan Usaha mengecek status permohonan yang sudah ditentukan oleh OPD Teknis. a. Jika diterima akan dilanjutkan pada BO; b. Jika ditolak akan diteruskan pada FO untuk diinformasikan pada pemohon dan berkas digital diarsipkan. 7. BO memproses, mencetak dan memparaf konsep surat izin. 8. Kasi Perizinan Usaha dan Kabid Perizinan memverifikasi dan memberi paraf konsep surat izin. 9. Kepala DPMPTSP menandatangani surat izin dan menyerahkan kepada BO untuk diunggah pada webform aplikasi OSS. 10. BO mengunggah Izin Operasional/ Komersial pada webform aplikasi OSS pada webform aplikasi OSS selanjutnya izin diserahkan pada loket pengambilan izin. 11. Loket Pengambilan melakukan registrasi surat izin dan pengarsipan dokumen izin kemudian menginformasikan kepada pemohon bahwa Izin telah selesai dan bisa diambil 12. Pemohon menerima Izin dari Loket Pengambilan Izin. b. Tidak lengkap dan/atau tidak benar, dikembalikan kepada pemohon dengan diberikan keterangan. 3. Kasi Verifikasi Administrasi Perizinan memverifikasi berkas izin digital yang sudah dicek petugas FO dan melanjutkan pada Kasi Perizinan Usaha. 4. Kasi Perizinan Usaha meneliti berkas digital permohonan pemenuhan komitmen dan melanjutkan pada OPD Teknis.

13 hari kalender

Tidak dipungut biaya

Izin Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal

  • Surat : dikirimkan ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP

Jl. Panglima Sudirman No. 42  Kode Pos 66311

  • Datang Langsung Ruang/loket Pengaduan
  • Telepon : (0355) 797156
  • Fax : (0355) 797156
  • SMS/WA : 082264590883
  • Twitter : @SIGAP15
  • Facebook : SIGAP DPMPTSP
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

OSS

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal"