Penerbitan Rekomendasi Lingkungan

  1. Membawa Fotocopy KTP Pemohon
  2. Membawa Surat Keterangan Usaha dari Kelurahan/Desa
  3. Membawa Fotocopy Sertifikat Kepemilikan Tanah / Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah dari Kelurahan/Desa / Bukti Pajak
  4. Membawa Fotocopy Surat Sewa Tanah
  5. Membawa Surat Pernyataan Dukungan Tetangga terhadap Usaha dan/atau Kegiatan dengan melampirkan Fotocopy KTP Tetangga yang mendukung
  6. Membawa Rekomendasi Kesesuaian Tata Ruang dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sikka
  7. Membawa Rekomendasi Bebas Kawasan dari UPT. Kesatuan Pengelolaan Kehutanan Wilayah Kabupaten Sikka
  8. Membawa Grouncheck Lokasi Kedudukan Usaha dan/atau Kegiatan dari Kantor Seksi Konservasi Wilayah IV

  1. Datang ke Kantor untuk mengambil Formulir Permohonan agar dapat disi dengan lengkap dan benar.
  2. Menyerahkan Formulir Permohonan yang telah disi dengan melampirkan persyaratan, kemudian dijadikan 1 jepitan yang dimasukan dalam 1 map folio biasa. Map tersebut diserahkan ke Seksi Inventarisasi, RPPLH, KLHS dan Kajian Dampak Lingkungan pada Bidang Tata Lingkungan agar dapat diverifikasi.
  3. Menunggu dihubungi oleh Tim Surveyor untuk melakukan Survey Rona Awal terhadap Lokasi usaha dan/atau Kegiatan. Berdasarkan hasil survey dapat dilihat lokasi usaha tersebut masuk Kategori SPPL atau UKL-UPL atau DPLH.
  4. Bidang terkait menjadwalkan Pertemuan Sosialisasi dengan Kepala Wilayah setempat (Camat dan Lurah/Kepala Desa), Instansi terkait dan Masyarakat terkena dampak.
  5. Pertemuan Sosialisasi yang menghasilkan Berita Acara, Notulen dan Daftar Hadir serta Dokumentasi berupa Foto. Hasil Pertemuan Sosialisasi tersebut dilampirkan pada Rekomendasi Lingkungan yang dikeluarkan.
  6. Apabila Usaha dan/atau Kegiatan tersebut masuk Kategori SPPL maka dibuat Dokumen SPPL yang ditandatangi oleh Pemrakarsa diatas materai 6000 dan Rekomendasi Lingkungan SPPL dapat diterbitkan dengan ditandatangani oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sikka.

  • 1 hari Pengambilan Formulir dan Melakukan Pengisian Formulir 
  • 1 hari Memasukan berkas, verifikasi berkas permohon dan Melakukan Survey Rona Awal terhadap Lokasi Usaha dan/atau Kegiatan
  • 1 hari Menjadwalkan Pertemuan Sosialisasi dengan Kepala Wilayah setempat, Instansi terkait dan Masyarakat terkena dampak
  • 1 hari Pertemuan Sosialisasi
  • 1 hari Penerbitan Rekomendasi Lingkungan SPPL 

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Rekomendasi Lingkungan SPPL

SMS ke 1708

atau melalui www.lapor.go.id 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Rekomendasi Lingkungan "