izin pembakaran limbah medis Rumah Sakit (Insinerator)

  1. mengisi formulir permohonan bermaterao Rp.6.000 dengan lampiran
  2. Fotocopy KTP
  3. fotocopy NPWP/NPWPD
  4. Fotocopy Kartu BPJS
  5. copy Izin kelayakan Lingkungan dan Izin Lingkungan
  6. Pencatatan/Neraca Limbah B3
  7. Layout TPS LB3
  8. Desain Bangunan TPS LB3
  9. Data jenis Limbah yang akan dibakar
  10. Fotocopy Lunas PBB tahun terakhir
  11. BAP tim verifikasi lapangan
  12. pasphoto 4x6 sebanyak 2 lembar
  13. Materai Rp.6.000 sebanyak 2 lembar

  1. Pengajuan Berkas dan Permohonan di loket pelayanan
  2. pemeriksaan berkas
  3. cek lapangan
  4. proses SK / Izin
  5. pengisian survey kepuasan masyarakat
  6. penyerahan SK / Izin

terhitung berkas dan persyaratan semua lengkap

Tidak dipungut biaya

Izin Pembakaran Limbah Medis Rumah Sakit (Insinerator)

  1. Pengaduan, saran, dan masukan ditangani oleh Kepala Bidang Pengaduan, kebijakan dan pelaporan pelayanan atau staf loket pengaduan di lingkungan DPMPTSP yang ditunjuk oleh Kepala Dinas.
  2. Saran dan aduan disampaikan melalui loket pengaduan, kotak saran, SMS, Telepon, Faximile, dan email yang telah disiapkan DPMPTSP.
  3. Saran dan aduan segera ditangani dan ditindaklanjuti untuk diselesaikan.
  4. Pengaduan akan diselesaikan oleh tim penanganan pengaduan selambat-lambatnya 7 (Tujuh) hari kerja sejak pengaduan diterima dengan lengkap.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "izin pembakaran limbah medis Rumah Sakit (Insinerator)"