Pengajuan Usulan Dana Hibah/Bantuan Sosial

  1. Surat permohonan yang ditujukan ke Bupati Kutai Barat cq. Kepala Baguan Kesejahteraan Rakyat dan Sosial
  2. Melampirkan fotocopy susunan pengurus organisasi keagamaan/SK
  3. Rencana Anggaran biaya (RAB)
  4. Alamat Rumah Ibadah di lengkapi dengan denah/foto rumah ibadah
  5. Rekening bank BPD masih aktif
  6. Surat rekomendasi dari kepala kampung /kelurahan, kecamatan dan kementrian Agama Kabupaten Kutai Barat
  7. Melampirkan Fotocopy KTP, ketua, sekretaris, bendahara kelompok organisasi keagamaan
  8. Fakta integritas bermatrai 6000 distempel dan menggunakan kop kelompok organisasi keagamaan
  9. Surat pernyataan tanggungjawab bermatrai 6000 distempel dan menggunakan kop kelompok organisasi keagamaan
  10. Melampirkan fotocopy AD-ART, AKTA Notaris Kelompok Organisasi Keagamaan SK.MENKUMHAM/SK.BIMAS KRISTEN
  11. Melampirkan MAP plastik warna putih 3 lembar map biola warna merah 5 lembar
  12. Berkas permohonan pencairandi Fotocopy sebanyak 5 rangkap & dijilid
  13. Melampirkan arsip permohonan usulan Awal penerima hibah sebanyak 5 rangkap dijilid
  14. Matrai 8 lembar 6000

  1. -

2 Hari kerja sejak permohoan diterima lengkap, paling lambat 30 hari kerja jika sesuai aturan yang barlaku dan permohonan diterima lengkap

Tidak dipungut biaya

Hibah Sarana dan Prasarana Rumah Ibadah

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Usulan Dana Hibah/Bantuan Sosial"