Penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik Karena Rusak/Hilang

  1. Mengisi Formulir yang telah disediakan dengan lengkap dan benar
  2. Foto Copy Kartu Keluarga terbaru dan datanya sudah benar
  3. KTP Elektroik yang rusak / Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian

  1. Pemohon mengajukan permohonan pembuatan KTP-el
  2. Petugas Pelayanan menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan : - Jika persyaratan tidak lengkap berkas dikembalikan kepada pemohon - Jika persyaratan lengkap maka diteruskan ke Operator Adminduk untuk melakukan perekaman data penduduk
  3. Operator adminduk mencetak KTP-el
  4. Penyerahan KTP-el kepada pemohon

Waktu penyelesaian pembuatan Kartu Keluarga Baru yaitu :

1 jam sampai dengan 24 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas, kecuali apabila ada gangguan jaringan komunikasi data dan/atau sarana prasarana yang berhubungan dengan pembuatan dokumen kependudukan

 

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik

Saran, Masukan dan Pengaduan :

WhatsApp :  081321380622 / 082129545897

Website : elapor.go.id

facebook :https://www.facebook.com/KecamatanKertasariKabupatenBandung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik Karena Rusak/Hilang"