Pengajuan Usulan Dana Hibah/Bantuan Sosial

  1. Surat permohonan yang ditujukan ke Bupati Kutai Barat cq. Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat dan Sosial
  2. Melampirkan Fotocopy Susunan Pengurus Organisasi Keagamaan/SK
  3. Rencana Anggaran Biaya (RAB)
  4. Gambar denah/sket perencanaan Rumah ibadah yang akan di bangun/rehap/penyelesaian
  5. Fotocopy surat tanah atau status atau tempat lokasi pembangunan rumah ibadah yang akan dibangun
  6. Foto dokumentasi rumah ibadah yang akan di bangun/rehap/penyelesaian
  7. Rekening Bank BPD masih aktif
  8. Surat rekomendasi dari kepala kampung/kelurahan, kecamatan dan Kementrian Agama Kabupaten Kutai Barat
  9. Melampirkan Fotocopy KTP, Ketua, Sekretaris, Bendahara kelompok organisasi keagamaan
  10. Fakta Integritas bermatrai 6000 di stempel dan menggunakan kop kelompok organisasi keagamaan
  11. Surat pernyataan tanggungjawab bermatrai 6000 distempel dan menggunakan kop kelompok organisasi keagamaan
  12. Melampirkan Fotocopy AD-ART, AKTA Notaris Kelompok Organisasi Keagamaan SK.MENKUMHAM/SK.BIMAS KRISTEN
  13. Melampirkan Map plastik warna putih 3 lembar map biola warna merah 5 lembar
  14. Berkas permohonan pencairan di Fotocopy sebanyak 5 rangkap & dijilid
  15. Melampirkan arsip permohonan usulan awal penerima hibah sebanyak 5 rangkap dijilid
  16. Matrai 8 Lembar 6000

  1. -

2 Hari kerja sejak permohonan diterima lengkap, paling lambat 30 hari kerja jika sesuai aturan yang berlaku dan permohonan diterima lengkap

Tidak dipungut biaya

Hibah Pembangunan Rumah Ibadah

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Usulan Dana Hibah/Bantuan Sosial"