Penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik Perubahan

  1. Mengisi Formulir yang telah disediakan dengan lengkap dan benar
  2. Foto Copy Kartu Keluarga terbaru dan datanya sudah benar
  3. Melampirkan dokumen pendukung perubahan data, (Surat pindah apabila perubahan alamat/Fotocopy Ijazah/Fotocopy Akta Kelahiran/Fotocopy Akta Nikah/Surat Keputusan Pengadilan Negeri untuk perubahan Nama
  4. KTP Elektronik yang lama

  1. Pemohon mengajukan permohonan pembuatan KTP-el
  2. Petugas Pelayanan menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan : - Jika persyaratan tidak lengkap berkas dikembalikan kepada pemohon - Jika persyaratan lengkap maka diteruskan ke Operator Adminduk untuk melakukan perekaman data penduduk
  3. Operator adminduk mencetak KTP-el
  4. Penyerahan KTP-el kepada pemohon

Waktu penyelesaian pembuatan Kartu Keluarga Baru yaitu :

1 jam sampai dengan 24 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas, kecuali apabila ada gangguan jaringan komunikasi data dan/atau sarana prasarana yang berhubungan dengan pembuatan dokumen kependudukan

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik

Saran, Masukan dan Pengaduan :

WhatsApp :  081321380622 / 082129545897

Website : elapor.go.id

facebook :https://www.facebook.com/KecamatanKertasariKabupatenBandung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store