izin penyimpanan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3)

  1. mengisi formulir permohonan bermaterao Rp.6.000 dengan lampiran
  2. fotocopy KTP
  3. fotocopy NPWP/NPWPD
  4. fotocopy BPJS
  5. copy Izin Kelayakan Lingkungan dan Izin Lingkungan
  6. Pencatatan / Neraca Limbah B3
  7. Design Bangunan TPS LB3
  8. Data Jenis Limbah Yang akan disimpan
  9. fotocopy lunas PBB tahun Terakhir
  10. BAP Tim verifikasi lapangan
  11. pasphoto 4x6 sebanyak 2 lembar
  12. materao Rp.6.000 sebanyak 2 lembar

  1. pengajuan berkas permohonan di loket pelayanan
  2. pemeriksaan berkas
  3. cek lapangan
  4. proses SK / Izin
  5. Pengisian survey kepuasan masyarakat
  6. penyerahan SK / Izin

terhitung berkas dan persyaratan semua lengkap

Tidak dipungut biaya

Izin Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)

  1. Pengaduan, saran, dan masukan ditangani oleh Kepala Bidang Pengaduan, kebijakan dan pelaporan pelayanan atau staf loket pengaduan di lingkungan DPMPTSP yang ditunjuk oleh Kepala Dinas.
  2. Saran dan aduan disampaikan melalui loket pengaduan, kotak saran, SMS, Telepon, Faximile, dan email yang telah disiapkan DPMPTSP.
  3. Saran dan aduan segera ditangani dan ditindaklanjuti untuk diselesaikan.
  4. Pengaduan akan diselesaikan oleh tim penanganan pengaduan selambat-lambatnya 7 (Tujuh) hari kerja sejak pengaduan diterima dengan lengkap.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "izin penyimpanan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3)"