Izin pembuangan Air Limbah

  1. mengisi formulir permohonan bermaterao Rp.6.000 dengan lampiran
  2. Fotocopy KTP
  3. fotocopy NPWP/NPWPD
  4. fotoocpy BPJS
  5. copy Izin Kelayakan Lingkungan dan Izin Lingkungan
  6. mengisi formulir permohonan IPLC
  7. lay out IPALSetling Pond
  8. BAP Tim verifikasi lapangan
  9. fotocopy lunas PBB tahun terakhir
  10. pasphoto 4 x 6 sebanyak 2 lembar
  11. materai Rp.6.000 sebanyak 2 lembar

  1. pengajuan berkas permohonan diloket pelayanan
  2. pemeriksaan berkas
  3. cek lapangan
  4. proses SK / Izin
  5. pengisisan survey kepuasan masyarakat
  6. penyerahan SK / Izin

terhitung berkas dan persyaratan semua lengkap

Tidak dipungut biaya

Izin Pembuangan Air Limbah

  1. Pengaduan, saran, dan masukan ditangani oleh Kepala Bidang Pengaduan, kebijakan dan pelaporan pelayanan atau staf loket pengaduan di lingkungan DPMPTSP yang ditunjuk oleh Kepala Dinas.
  2. Saran dan aduan disampaikan melalui loket pengaduan, kotak saran, SMS, Telepon, Faximile, dan email yang telah disiapkan DPMPTSP.
  3. Saran dan aduan segera ditangani dan ditindaklanjuti untuk diselesaikan.
  4. Pengaduan akan diselesaikan oleh tim penanganan pengaduan selambat-lambatnya 7 (Tujuh) hari kerja sejak pengaduan diterima dengan lengkap.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin pembuangan Air Limbah"