Penerbitan Kartu Keluarga Karena Hilang Atau Rusak

  1. Formulir F-1.01 yang telah diisi lengkap dari Desa (hasil print out Yandes)
  2. Fotocopy KTP elektronik Kepala dan anggota Keluarga
  3. Fotocopy Kutipan Akta Nikah/Cerai
  4. Surat Keterangan Kehilangan Kartu Keluarga dari Kepolisian atau Kartu Keluarga yang Rusak

  1. Datanglah ke Kantor Kecamatan melalui Ruang Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) dan mengambil nomor antrian, apabila mesin antrian sedang ada gangguan, berkas permohonan bisa langsung diserahkan kepada petugas penerimaan berkas.
  2. Petugas memanggil sesuai Nomor antrian atau nama pemohon, dan pemohon menyerahkan berkas permohonan.
  3. 3. Petugas akan memverifikasi kelengkapan berkas persyaratan dan kebenaran data. - Berkas permohonan dikembalikan apabila dinyatakan kurang lengkap dan dimohon untuk dilengkapi. - Berkas diterima apabila telah dinyatakan lengkap dan benar, dan petugas meregister serta memberikan resi penerimaan berkas.
  4. Operator Adminduk mengentri data permohonan Kartu Keluarga
  5. Berkas yang sudah dientri diverifikasi oleh verifikator Kecamatan/Kasi Pemerintahan Kecamatan
  6. Berkas yang sudah diverifikasi oleh Veifikator Kecamatan/Kasi Pemerintahan Kecamatan, selanjutnya diajukan untuk mendapat persetujuan penandatanganan dokumen dan pengusulan pengesahan TTE ke BSSN;
  7. Kepala Dinas DUKCAPIL menyetujui untuk penandatanganan KK secara elektronik;
  8. Operator Adminduk mencetak KK yang sudah mendapat pengesahan TTE dari BSSN;
  9. Petugas menyerahkan Kartu Keluarga kepada pemohon

Waktu penyelesaian pembuatan Kartu Keluarga Karena Hilang yaitu :

1 jam sampai dengan 24 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas, kecuali apabila ada gangguan jaringan komunikasi data dan/atau sarana prasarana yang berhubungan dengan pembuatan dokumen kependudukan

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

Saran, Masukan dan Pengaduan :

WhatsApp :  081321380622 / 082129545897

Website : elapor.go.id

facebook :https://www.facebook.com/KecamatanKertasariKabupatenBandung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store