Rekomendasi Pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)

  1. Akte / nota pendirian yang disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai badan hukum
  2. Akte notaris yang sudah disahkan Kemenhum & HAM
  3. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD&ART)
  4. Surat Keterangan Domisili
  5. Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  6. Foto copy Struktur organisasi
  7. Nama, alamat, foto copy KTP dan nomor telepon pengurus
  8. Program Kerja di bidang Kesejahteraan Sosial
  9. Fotokopi rekening koran Bank mengenai Modal Kerja dan Sumber dana
  10. Fotokopi Ijazah Sumber daya Manusia
  11. Foto Copy Rekening Bank atas Nama Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)
  12. Surat Keterangan terdaftar dari KESBANGPOL

  1. Mengisi Formulir Pendaftaran
  2. Mengajukan Permohonan dan Menyampaikan berkas kelengkapan pendaftaran ke Instansi / Dinas Sosial setempat
  3. Instansi / Dinas Sosial Kabupaten Sikka melakukan verifikasi data, kelengkapan, dan keberadaan
  4. tanda daftar / rekomendasi diterbitkan oleh Dinas Sosial Kabupaten Sikka

1 Minggu

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial

SMS ke 1708

www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)"