Rekomendasi Tanda Daftar Industri

  1. Mengisi blanko permohonan
  2. Fotocopy Surat Ijin Tempat Usaha
  3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk
  4. Fotocopy Rekomendasi dari instansi terkait tentang Analisis Dampak Lingkungan / AMDAL
  5. Surat Pernyataan PemantauanLingkungan (SPPL)
  6. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  7. Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan ( bagi yang berbadan hukum)
  8. Fotocopy Keterangan Laik Sehat dari Dinas Kesehatan untuk produk makanan dan minuman
  9. Surat Keterangan Domisili Usaha berupa denah lokasi yang ditanda tangani lurah/ kepala desa setempat
  10. Pas Foto warna ukuran 4x6 cm
  11. Materai Rp.6000,-
  12. Map Snelhekter

  1. Pemohon memberikan berkas persyaratan ijin tanda daftar industri / ijin usaha industri
  2. Petugas memeriksa berkas persyaratan dan menyiapkan Form untuk mengisi Berita Acara Pemeriksaan Lapangan
  3. Petugas melakukan cek lapangan dan pembuatan berita acara pemeriksaan terkait jumlah besaran investasi dan tenaga kerja yang ada sebagai syarat bisa/ tidaknya dikeluarkannya rekomendasi penerbitan sertifikat TDI/IUI
  4. Petugas membuat Draft Rekomendasi TDI/IUI dan menyerahkan kepada kepala bidang industri untuk diteliti dan diparaf
  5. Petugas menyerahkan berkas rekomendasi untuk diteliti dan diparaf Sekertaris Dinas
  6. Petugas menyerahkan berkas yang sudah diparaf kepada Kepala Dinas untuk diteliti dan ditanda tangani
  7. Petugas meregister dan memberi stempel dinas, kemudian mengarsipkan dan menyerahkan Rekomendasi TDI/IUI kepada pemohon
  8. Pemohon menerima Rekomendasi TDI/IUI untuk selanjutnya diproses di Dinas Penanaman modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Jangka waktu pelayanan untuk penerbitan rekomendasi Tanda Daftar industri (TDI) atau Ijin Usaha industri (IUI) adalah 2 hari kerja mulai dari saat penerimaan berkas permohonan  dan persyaratan lengkap.

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Tanda Daftar Industri

Lapor.go.id

SMS ke 1708

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Tanda Daftar Industri"