Pelayanan Gugatan Kelompok (Class Action)

  1. Membawa Kartu Identitas Diri (KTP/ SIM/ Passport)
  2. Membawa surat gugatan
  3. Membawa dokumen dukung perkara, detilnya bisa dilihat di sini - https://pa-bintuhan.go.id/layanan-hukum/prosedur-pengajuan-perkara/tingkat-pertama

  1. Gugatan perwakilan kelompok dapat diajukan dalam perkara wakaf, zakat, infaq, dan shadaqah
  2. Penggugat mengajukan surat gugatan kelompok mengacu pada persyaratan-persyaratan yang diatur oleh hukum acara perdata yang berlaku, dan harus memuat: a. Identitas lengkap dan jelas dari wakil kelompok; b. Definisi kelompok secara rinci dan spesifik walaupun tanpa menyebutkan nama anggota kelompok satu-persatu; c. Keterangan tentang anggota kelompok yang diperlukan dalam kaitan dengan kewajiban melakukan pemberitahuan.

1 Hari

Panjar biaya perkara yang besarnya sudah ditentukan dalam SKUM dihitung sesuai dengan alamat domisili para pihak. Detilnya bisa dilihat di sini - https://pa-bintuhan.go.id/kepaniteraan/biaya-proses-berperkara

Penetapan dan Putusan Hakim

Pengaduan dan penanganan pengaduan pada Pengadilan Agama Jakarta Pusat dilakukan melalui Aplikasi SIWAS di alamat www.siwas.mahkamahagung.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store