Pelayanan Permohonan

  1. Membawa Kartu Identitas Diri (KTP/ SIM/ Passport)
  2. Membawa surat permohonan
  3. Membawa dokumen dukung perkara, detilnya bisa dilihat di sini - https://pa-bintuhan.go.id/layanan-hukum/prosedur-pengajuan-perkara/tingkat-pertama

  1. Pemohon yang tidak dapat membaca dab menulis berhak mendapatkan bantuan hukum dari Advokat Piket pada Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang ada di Pengadilan Agama Bintuhan yang akan membantu Pemohon untuk menyusun Surat Permohonannya;
  2. Pemohon menyampaikan permohonan kepada Ketua Pengadilan Agama Bintuhan. Pengadilan mendaftarkan permohonan dalam buku register dan memberi nomor urut setelah pemohon membayar panjar biaya perkara yang besarnya sudah ditentukan dalam SKUM. Khusus untuk permohonan pengangkatan/ adopsi anak, Surat Permohonan diajukan kepada Ketua Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal anak yang hendak diangkat;
  3. Jenis-jenis permohonan yang dapat diajukan melalui Pengadilan Agama, yaitu: a. Permohonan pengangkatan wali bagi anak yang belum berumur 18 tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua; b. Permohonan pengangkatan wali/ pengampu bagi orang dewasa yang kurang ingatannya atau orang dewasa yang tidak bisa mengurus hartanya lagi, misalnya karena pikun; c. Permohonan dispensasi kawin bagi pria yang belum mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan bagi wanita yang belum mencapai umur 16 (enam belas) tahun; d. Permohonan izin kawin bagi calon mempelai yang belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun; e. Permohonan pengangkatan anak; f. Permohonan untuk menunjuk seorang atau beberapa orang wasit (arbiter) oleh karena para pihak tidak bisa atau tidak bersedia untuk menunjuk wasit (arbiter); g. Permohonan sita atas harta bersama tanpa adanya gugatan cerai dalam hal salah satu dari suami isteri; h. melakukan perbuatan yang merugikan dan membahayakan harta bersama seperti judi, mabuk, boros dan sebagainya; i. Permohonan izin untuk menjual harta bersama yang berada dalam status sita untuk kepentingan keluarga; j. Permohonan agar seseorang dinyatakan dalam keadaan mafqud; k. Permohonan penetapan ahli waris; l. Permohonan penetapan wali adhal, apabila wali nikah calon mempelai wanita yang akan melangsungkan perkawinan tidak mau menjadi wali dalam perkawinan tersebut; m. Permohonan pencabutan surat penolakan perkawinan dari Pegawai Pencatat Nikah; n. Permohonan pencegahan perkawinan, apabila calon mempelai atau salah satu calon mempelai tidak memenuhi syarat-syarat perkawinan; o. Permohonan pembatalan perkawinan, apabila perkawinan telah dilangsungkan, sedangkan calon mempelai atau salah satu calon mempelai tidak memenuhi syarat-syarat perkawinan; p. Permohonan itsbat kesaksian rukyat hilal.

1 Hari

Panjar biaya perkara yang besarnya sudah ditentukan dalam SKUM dihitung sesuai dengan alamat domisili para pihak. Detilnya bisa dilihat di sini - https://pa-bintuhan.go.id/kepaniteraan/biaya-proses-berperkara

Penetapan dan Putusan Hakim

Pengaduan dan penanganan pengaduan pada Pengadilan Agama Jakarta Pusat dilakukan melalui Aplikasi SIWAS di alamat www.siwas.mahkamahagung.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online