Standar Pelayanan Radiologi

  1. ? Persiapan Foto Rontgen : ? Surat permintaan foto rontgen dari dokter yang sudah diisi dan ditandatangani ? Identitas pasien (nama dan tanggal lahir) ? SEP pasien BPJS/Slip Pendaftaran ? Penyediaan : ? Film dengan berbagai ukuran ? Amplop untuk hasil ? Pelaksanaan : ? Pengambilan foto rontgen dilakukan di ruangan khusus dengan sesuai daftar tunggu pasien

  1. Pasien Menunjukan Blangko Radiologi
  2. Melakukan Pemeriksaan sesuai dengan Intruksi Dokter
  3. Apa bila Di harukan Untuk Menginap Di RS maka harus Menginap
  4. Dan Apa Bila Tidak Di Haruskan Menginapa Di Persilakan Pulang

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Hasil foto rontgen yang telah di ekspertise radiolog

a. Kotak saran b. SMS / Telpon 08134366242 c. Email : rsud_haulussy@malukuprov.go.id d. Website : www.rsudhaulussy.malukuprov.go.id e. Langsung Pelayanan Customer Service (standar Prosedur Operasional Pengelolahan Pengaduan )
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Radiologi"