Pengesahan Susunan Pengurus dan Pengawas Koperasi

  1. Fotokopi Akta Koperasi
  2. Fotokopi SK Pengesahan Koperasi
  3. Fotokopi KTP pengurus dan pengawas Koperasi
  4. Daftar Hadir Rapat
  5. Susunan Pengurus dan Pengawas yang sudah berakhir
  6. surat permohonan dari koperasi yang ditujukan ke Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah untuk diketahui susunan pengurus dan pengawas

  1. Pemohon menyerahkan berkas
  2. Pelaksana menerima , memeriksa berkas pemohon
  3. Kasi menerima, memeriksa dan memaraf surat susunan pengurus dan pengawas koperasi
  4. Kepala Bidang menerima, memeriksa dan memaraf surat susunan pengurus dan pengawas koperasi
  5. Sekretaris menerima, memeriksa dan memaraf surat susunan pengurus dan pengawas koperasi
  6. Kepala Dinas menerima, memeriksa dan menandatangani surat susunan pengurus dan pengawas koperasi
  7. Surat susunan pengurus dan pengawas koperasi diserahkan kepada pemohon

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pengesahan Susunan Pengurus dan Pengawas Koperasi

1. Kontak Saran

2. Email : diskopukm.bekasikota@gmail.com

3. Web site : https://dkukm.bekasikota.go.id

4. Datang langsung ke Kantor Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Bekasi Jl A Yani No 1 Kota Bekasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Susunan Pengurus dan Pengawas Koperasi "