Surat Tanda Terima Pemberitahuan Keberadaan Ormas

  1. Surat Permohonan Pendaftaran
  2. Akte Pendirian atau Statuta Orkemas Yang Disahkan Notaris
  3. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang disahkan notaris
  4. Tujuan dan program kerja organisasi
  5. Surat keputusan tentang susunan pengurus orkemas secara lengkap
  6. Biodata pengurus organisasi (ketua, sekretaris, dan bendahara atau sebutan lainnya
  7. Pas foto pengurus organisasi berwarna, ukuran 4 x 6 terbaru dalam 3 (tiga) bulan terakhir sebanyak masing-masing 1 (satu) lembar
  8. Foto copy kartu tanda penduduk pengurus organisasi yang masih berlaku
  9. Surat keterangan domisili organisasi dari kepala desa/lurah/camat atau sebutan lainnya
  10. Nomor pokok wajib pajak atas nama organisasi
  11. Foto kantor atau sekretariat orkemas, tampak depan yang memuat papan nama
  12. Bukti kepemilikan / Keabsahan kantor atau sekretariat orkemas
  13. Surat pernyataan ormas/LSM sesuai format terlampir yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris atau sebutan lainnya di atas materai Rp. 6.000,-
  14. Rekomendasi dari kementerian agama untuk orkemas yang memiliki kekhususan di bidang keagamaan
  15. Rekomendasi dari kementerian dan OPD yang membidangi urusan kebudayaan untuk orkemas yang memiliki kekhususan di bidang kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa
  16. Rekomendasi dari kementerian/lembaga dan atau OPD yang membidangi urusan tenaga kerja untuk orkemas serikat buruh dan serikat pekerja
  17. Surat pernyataan kesediaan atau persetujuan, untuk orkemas yang dalam kepengurusannya mencantumkan nama pejabat negara, pejabat pemerintahan dan tokoh masyarakat
  18. Surat permohonan pendaftaran yang ditangatangani oleh ketua dan sekretaris
  19. Surat pernyataan yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris

  1. Melengkapi seluruh dokumen persyaratan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Dokumen Surat Tanda Terima Pemberitahuan Keberadaan Ormas

sms ke 1708 atau melalui elapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

belum ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Tanda Terima Pemberitahuan Keberadaan Ormas"