Uji KIR Kendaraan

  1. Bawa kendaraan ke tempat KIR
  2. Fotokopi STNK
  3. Fotokopi KTP pemiliki sesuai nama STNK
  4. Buku KIR
  5. Map biasa warna kuning

  1. Pemohon mendaftar di loket bagian pengujian, dan menerima rincian biaya KIR
  2. Membayar biaya KIR di loket penerimaan
  3. Menunjukan bukti pembayaran di loket pendaftaran
  4. Membawa kendaraan ke tempat pengujian untuk diuji
  5. Menerima Buku KIR

1 hari kerja efektif

Berdasarkan Perbup Nomo sekian

BUKU KIR

SMS ke 1708

atau melalui www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

belum ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Uji KIR Kendaraan"