Paspor Baru/Penggantian Secara Online

  1. E-KTP (asli dan fotokopi A4) atau E-KTP Orangtua bagi anak di bawah 17 tahun (asli dan fotokopi A4)
  2. Kartu Keluarga (asli dan fotokopi A4)
  3. Akta Kelahiran atau Ijazah atau Buku Nikah (asli dan fotokopi A4)
  4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan atau penyampaan pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  5. Surat penetapan ganti nama bagi yang telah mengganti nama
  6. Akta Perkawinan/Buku Nikah Orangtua bagi anak di bawah 17 tahun (asli dan fotokopi A4)
  7. Paspor Orangtua yang masih berlaku bagi anak di bawah 17 tahun (asli dan fotokopi A4)
  8. Surat Rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja (bagi pemohon Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pelaut)
  9. Surat Rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama (bagi pemohon Calon Jamaah Haji atau Umroh)
  10. Paspor lama bagi yang telah memiliki paspor (asli dan fotokopi A4)

  1. Pemohon mendaftarkan diri melalui aplikasi "Layanan Paspor Online" (bisa diunduh di PlayStore/AppStore atau akses antrian.imigrasi.go.id) untuk mendapatkan jadwal kedatangan
  2. Pemohon datang ke kantor sesuai dengan jadwal yang dipilih pada aplikasi dengan membawa QR code bukti pendaftaran online dan dokumen persyaratan. Pemohon melapor ke petugas Customer Care untuk mendapatkan nomor antrian serta mengisi formulir permohonan paspor
  3. Proses pemeriksaan berkas dilanjutkan dengan proses foto, wawancara, serta pengambilan biometrik
  4. Pemohon melakukan pembayaran di Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan membawa bukti pengantar pembayaran
  5. Pemohon melakukan pengambilan paspor terhitung 3 hari kerja setelah pembayaran dengan membawa identitas diri dan bukti pembayaran
  6. Pemohon menerima paspor. Selesai.

Terhitung setelah pembayaran

  • Rp 350.000 (Paspor Non-Elektronik 48 hal)
  • Rp 650.000 (Paspor Elektronik 48 hal)

Paspor Biasa 48 Hal atau Paspor Elektronik 48 Hal

  • Telepon : (0361) 227828
  • Email : kanim.denpasar@kemenkumham.go.id
  • WhatsApp Chat : 081246183838
  • Instagram : @imigrasidenpasar
  • Facebook : @kanimdenpasar
  • Twitter : @kanimdps

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Paspor Baru/Penggantian Secara Online"