Pelayanan Rekomendasi Pembuatan SKCK

  1. Surat Pengantar / Kelurahan / Desa
  2. Foto Copy KK
  3. Foto Copy KTP

  1. 1. Pemohon datang membawa berkas pengaju
  2. 2. Petugas meneliti kelengkapan berkas
  3. 3. Setelah kelengkapan berkas benar petugas mengajukan kepada Sekcam / Camat untuk ditandatangani
  4. 4. Petugas melakukan registrasi pada buku register Pada Buku Rekomendasi Pembuataan SKCK
  5. 5. Berkas diserahkan kepada Pemohon untuk diteruskan ke POLSEK / POLRES

5-10 menit (bila pimpinan ada ditempat). Kalau pimpinan dinas luar bisa ditinggal dan nanti dihubungi petugas via telepon pemohon bila sudah ditandatangani pimpinan.

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pembuatan SKCK

Email : karangagungilir@gmail.com

Telepon & SMS Pengaduan : 085211520829

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Pembuatan SKCK"