Pelayanan Rekomendasi ijin keramaian

  1. Surat Pengantar / Kelurahan / Desa
  2. Foto Copy KK
  3. Foto Copy KTP Pemohon

  1. 1. Pemohon datang membawa berkas pengaju
  2. 2. Petugas meneliti kelengkapan berkas
  3. 3. Setelah kelengkapan berkas benar petugas mengajukan kepada Sekcam / Camat untuk ditandatangani
  4. 4. Petugas melakukan registrasi pada buku register Pada Buku Ijin Keramaian
  5. 5. Berkas diserahkan kepada Pemohon untuk dilanjutkan ke POLSEK / POLRES

5-10 menit (bila pimpinan ada ditempat). Kalau pimpinan dinas luar bisa ditinggal dan nanti dihubungi petugas via telepon pemohon bila sudah ditandatangani pimpinan

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Ijin Keramaian

Email : karangagungilir@gmail.com

Telepon & SMS Pengaduan : 085211520829

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi ijin keramaian"