Kenaikan pangkat merupakan hak dari PNS. Sehingga pegawai yang telah memenuhi syarat dapat mengajukan/ mengusulkan permohonan / bahan ke Biro Organisasi untuk naik pangkat. Proses kenaikan pangkat sesuai dengan aturan yang berlaku.Namun demikian kenaikan pangkat bermuara di BKN , Biro Organisasi dan BKD hanya mengusulkan bagi PNS yang telah memenuhi persyaratan. Kenaikan pangkat terbagi 2 yakni secara Regular dan secara otomatis. Sedangkan bagi golongan I ke II, dan golongan II ke III terdapat ujian dinas yang harus diikuti.
Tidak dipungut biaya
Pelayanan Kenaikan Pangkat Pilihan
Pengaduan dapat disampaikan melalui media yang disedikan antara lain kotak pos, aplikasi SP4N-LAPOR, atau menghubungi Petugas yang telah ditunjuk
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store