Pembuatan Surat Keterangan Penganti Ijazah/STTB

  1. Laporan Kepolisian
  2. Fotokopi sah buku induk siswa
  3. Fotokopi ijazah /sttb (jika ada)
  4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab mutlak yang ditandatangani bermeterai cukup
  5. Asli dan fotokopi KTP
  6. Fotokopi dan asli akte kelahiran
  7. Ijazah asli yang lain yang ada
  8. Surat Keterangan Pengganti Ijazah / STTB bermeterai dan berfoto yang ditandatangani Kepala Sekolah

  1. Petugas meneliti kebenaran data dan keabsahan dokumen pendukungnya
  2. Pejabat menandatangani dokumen yang telah diparaf
  3. Petugas memberi cap dinas, mengambil mencatat satu arsip
  4. Petugas memberikan seluruh dokumen asli kepada pemohon

10 Menit jika persyaratan lengkap dan pejabat penandatangan ada di tempat

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pengganti Ijazah / STTB

Langsung diterima

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Surat Keterangan Penganti Ijazah/STTB"