Layanan Legalisir Dokumen bukan Ijazah

  1. Dokumen Asli

  1. Asli Dokumen dan copy dokumen diteliti kelayakannya oleh petugas
  2. Petugas memberi cap pengesahan
  3. Pejabat menandatangani pengesahan
  4. Petugas memberi cap dinas, mengarsip satu lembar, memberikan kepada pengguna dan mencatat di buku

Cukup 10 menit jika pejabat yang menandatangi ada di tempat

Tidak dipungut biaya

Fotocopy sah

Pengaduan langsung diterima

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Legalisir Dokumen bukan Ijazah"