Izin Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Non Formal

  1. Surat Permohonan dilengkapi dengan proposal yang berisi visi dan misi, status Gedung, daftar sarana dan prasarana kursus yang dimiliki, program dan pelatihan, biaya pelatihan, perkiraan data murid, sistem evaluasi dan sertifikasi, profil instruktur, profil pimpinan/pemilik usaha, sket lokasi
  2. Fotokopi Akta Pendirian badan usaha serta pengesahan dari Kemenkumham (jika usaha berbentuk badan hukum)
  3. Fotokopi KTP Pemohon/Penanggung jawab
  4. NPWP/NPWPD
  5. SITU
  6. SIUP
  7. TDP
  8. Fotokopi Setrtifikat Instruktur
  9. Bukti kepemilikan tempat penyelenggaraan kursus
  10. Daftar susunan pengelola dan tenaga pendidik baik tetap maupun tidak tetap
  11. Rekomendasi dari Himpunan Penyelenggara Kursus Indonesia (HIPKI) dan/atau dari Dinas Pendidikan

  1. Apabila prosedur dan persyaratan tidak dipenuhi makan permohonan tidak akan diproses

Apabila semua persyaratan dan prosedur yang sudah ditentukan telah terpenuhi

- Retribusi: Sesuai Perda atau ketentuan Peraturan Perundang
undangan yang berlaku
- Segala biaya yang timbul akibat pekerjaan lapangan dan koordinasi
dibebankan kepada pemohon


 

Surat Izin Pemnyelenggaraan Satuan Pendidikan Non Formal

Ada Cara Penanganan Pengaduan :


1. Dapat Melalui Call Center: 0812-5654-0950
2. Dapat Langsung Ke Kantor DPMP2T

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Non Formal"