Izin Mendirikan Banguan

  1. tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau perjanjian pemanfaatan tanah;
  2. data kondisi/situasi tanah (letak/lokasi dan topografi);
  3. data pemilik bangunan;
  4. surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam status sengketa;
  5. surat pemberitahuan pajak terhutang bumi dan bangunan (SPPT-PBB) tahun berkenaan; dan
  6. dokumen analisis mengenai dampak dan gangguan terhadap lingkungan, atau upaya pemantauan lingkungan (UPL)/upaya pengelolaan lingkungan (UKL) bagi yang terkena kewajiban
  7. gambar rencana/arsitektur bangunan;
  8. gambar sistem struktur;
  9. gambar sistem utilitas
  10. perhitungan struktur dan/atau bentang struktur bangunan disertai hasil penyelidikan tanah bagi bangunan 2 (dua) lantai atau lebih;
  11. perhitungan utilitas bagi bangunan gedung bukan hunian rumah tinggal;
  12. data penyedia jasa perencanaan.

  1. Apabila prosedur dan persyaratan tidak dipenuhi makan permohonan tidak akan diproses

Apabila semua persyaratan dan prosedur yang sudah ditentukan telah terpenuhi

- Retribusi: Sesuai Perda atau ketentuan Peraturan Perundang
undangan yang berlaku
- Segala biaya yang timbul akibat pekerjaan lapangan dan koordinasi
dibebankan kepada pemohon


 

Surat Izin Mendirikan Bangunan

Ada Cara Penanganan Pengaduan :


1. Dapat Melalui Call Center: 0812-5654-0950
2. Dapat Langsung Ke Kantor DPMP2T

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Mendirikan Banguan"