Surat Pengantar Skck

  1. 1. Surat Pengantar dari Kades/Lurah
  2. 2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)/KK
  3. 3. Fotocopy Tanda Lunas PBB 1 (satu) tahun terakhir
  4. 4. Pas Foto 3x4 1 lembar

  1. 1. Pemohon mengajukan pembuatan Surat Pengantar SKCK
  2. 2. Petugas loket menerima berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi jika berkas lengkap maka proses akan dilanjutkan dan jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  3. 3. Kasi Tramtib dan Linmas memverifikasi dan memvalidasi kelengkapan persyaratan administrasi
  4. 4. Sekcam meneliti, mengoreksi dan memberikan paraf
  5. 5. Surat Pengantar SKCK ditandatangani oleh Camat
  6. 6. Pengagendaan surat, pemberian nomor dan cap/stempel
  7. 7. Surat Pengantar SKCK selesai dan diserahkan oleh petugas kecamatan kepada pemohon
  8. 8. Pengarsipan dokumen Surat Pengantar SKCK

40 (empat puluh) menit jika berkas lengkap

dan pejabat berwenang ada di tempat

Tidak dipungut biaya

Layanan Surat Rekomendasi Pengantar SKCK

1. Datang langsung atau surat ke kantor Camat Air Kumbang, Tim Penerima Pengaduan

2. Kirim email Kantor Camat Air Kumbang

    kec.airkumbang@gmail.com

3. Kotak Saran/Aduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

kec.airkumbang@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Skck"