Pembuatan surat keterangan hamil / tidak hamil

  1. Pasien Mendaftar di Pendaftaran
  2. Pasien ke Poli KIA
  3. Petugas Poli KIA ke Tata Usaha untuk membuat surat

  1. Pasien datang ke Pendaftaran
  2. Pasien ke Poli KIA untuk dilakukan pemeriksaan
  3. Pasien menunggu pembuatan surat keterangan

20 Menit

Sesuai dengan Perbup

Pembuatan surat keterangan hamil / tidak hamil

Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan surat keterangan hamil / tidak hamil"