Surat Izin Penelitian

  1. Membawa berkas pengantar dari RT/RW
  2. Membawa berkas pengantar dari kades
  3. Membawa berkas

  1. Pemohon membawa Surat Keterangan dari Pimpinan Sekolah/Perguruan Tinggi/Lembaga yang bertanggung jawab
  2. Proposal penelitian yang telah disetujui Pimpinan Sekolah/Perguruan Tinggi/Lembaga/yang bertanggung jawab;
  3. Fotokopi Identitas (Kartu Pelajar, Kartu Mahasiswa. Kartu Tanda Penduduk, KITAS);

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat izin Penelitian

  1. Menerima dan memeriksa berkas
  2. Berkas diserahkan diloket paten
  3. Berkas dicek dan diregistrasi diloket paten
  4. Menerima berkas dokumen dan diverifikasi dan diparaf sekcam dan camat
  5. Berkas selesai dan diserahkan ke pemohon
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Penelitian"