Pelayanan Legalisir Dokumen

  1. Membawa dokumen asli dan fotocopy

  1. Pasien / pegawai membawa dokumen asli dan fotocopy
  2. Pasien / pegawai menunggu di Tata Usaha untuk dilegalisir dokumen

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Legalisir Dokumen

Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisir Dokumen"